Sebuah hotel di Nusa Dua membiayai peralatan dapur senilai Rp1,2 miliar lewat perusahaan pembiayaan. Sebuah perusahaan manajemen vila di Canggu mengambil lima unit mobil operasional secara leasing. Sebuah kontraktor di Tabanan menyewa ekskavator selama delapan bulan. Ketiganya menyebut transaksi mereka “leasing” — tetapi secara perpajakan ketiganya bisa diperlakukan sangat berbeda, dan salah klasifikasi adalah salah satu penyebab koreksi fiskal yang paling mahal.
Table of Contents
Kuncinya ada pada satu pertanyaan: apakah perjanjian tersebut memuat hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang modal di akhir masa sewa? Jawaban ya dan tidak membawa Anda ke dua rezim pajak yang sepenuhnya berbeda — berbeda dalam siapa yang menyusutkan aset, berbeda dalam apakah PPh Pasal 23 wajib dipotong, dan berbeda dalam apakah PPN dikenakan.
Artikel ini menjelaskan seluruh perbedaannya secara praktis, lengkap dengan syarat kualifikasi yang wajib dipenuhi, contoh perhitungan untuk usaha di Bali, dan satu masalah besar yang muncul sejak berlakunya PSAK 73 yang masih membingungkan banyak pembukuan perusahaan sampai hari ini.
Dasar Hukum: KMK 1169/KMK.01/1991 Masih Menjadi Rujukan Utama
Meskipun usianya sudah lebih dari tiga dekade, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) masih menjadi rujukan pokok perlakuan perpajakan atas transaksi leasing di Indonesia. Aturan ini membagi sewa guna usaha menjadi dua kategori besar.
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease atau capital lease) adalah transaksi pembiayaan di mana lessee memiliki hak untuk membeli barang modal pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disepakati (nilai sisa atau residual value).
Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) adalah transaksi sewa murni di mana barang modal dikembalikan kepada lessor pada akhir masa sewa, tanpa hak beli bagi lessee.
Ketentuan ini kemudian dilengkapi oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1992 dan penegasan mengenai aspek PPN dalam SE-129/PJ/2010.
Syarat Kualifikasi Finance Lease yang Wajib Dipenuhi
Ini bagian yang paling sering diabaikan. Sebuah perjanjian tidak otomatis menjadi finance lease hanya karena judulnya tertulis “Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi”. Ada syarat kumulatif yang wajib dipenuhi.
Pertama, jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa pertama ditambah nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor. Artinya, secara ekonomi transaksi ini memang pembiayaan penuh, bukan sekadar sewa jangka pendek.
Kedua, masa sewa guna usaha minimum harus dipenuhi, dan ini bergantung pada jenis barang modalnya: dua tahun untuk barang modal Golongan I; tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan Golongan III; serta tujuh tahun untuk bangunan.
Ketiga, perjanjian sewa guna usaha harus memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Selain itu, lessor haruslah perusahaan pembiayaan yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Jika Anda “leasing” mobil dari perusahaan biasa yang bukan lembaga pembiayaan berizin, transaksi itu bukan finance lease dalam pengertian KMK 1169 — melainkan sewa biasa dengan seluruh konsekuensi pajaknya.
Konsekuensi jika syarat tidak terpenuhi sangat serius. Direktorat Jenderal Pajak berhak mereklasifikasi transaksi tersebut menjadi operating lease atau bahkan menjadi jual beli angsuran. Efeknya berantai: pembebanan biaya sewa dikoreksi, PPh Pasal 23 yang tidak dipotong ditagih beserta sanksinya, dan PPN yang tidak dipungut ikut dipermasalahkan.
Perlakuan PPh: Finance Lease
Sisi Lessee (Penyewa)
Bagi lessee, perlakuan finance lease justru berlawanan dengan intuisi akuntansi modern.
Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal selama masa sewa guna usaha, sampai hak opsi benar-benar dieksekusi. Alasannya sederhana: secara fiskal, hak milik atas barang modal masih berada di tangan lessor.
Seluruh pembayaran sewa guna usaha merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Perhatikan kata “seluruh” — baik komponen pokok maupun komponen bunga, keduanya menjadi biaya fiskal. Ini justru menguntungkan lessee karena pembebanan biayanya lebih cepat dibandingkan penyusutan biasa.
Setelah hak opsi dieksekusi, lessee mencatat barang modal tersebut sebesar harga opsi (nilai sisa) dan mulai menyusutkannya sejak tahun eksekusi opsi, sesuai kelompok masa manfaat yang berlaku.
Sisi Lessor
Bagi lessor, penghasilan yang menjadi objek PPh hanya bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang merupakan imbalan jasa — yaitu komponen bunga — bukan seluruh nilai angsuran. Komponen pokok merupakan pengembalian pembiayaan, bukan penghasilan.
Konsisten dengan itu, lessor juga tidak boleh menyusutkan barang modal yang di-lease dengan hak opsi. Bagi lessor, barang modal tersebut dicatat sebagai piutang sewa guna usaha, bukan aset tetap.
Lessor diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha.
PPh Pasal 23: Dikecualikan
Inilah perbedaan paling praktis yang langsung terasa di kas perusahaan. Pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi kepada lessor tidak dipotong PPh Pasal 23. Lessee membayar penuh sesuai tagihan tanpa memotong apa pun.
PPN: Tidak Dikenakan
Penyerahan jasa dalam rangka sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenai PPN. Secara konseptual, transaksi ini diperlakukan sebagai jasa pembiayaan, dan jasa pembiayaan bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Karena itu Anda tidak akan menerima Faktur Pajak dari perusahaan leasing atas komponen pembiayaan.
Perlu dicatat, PPN atas pembelian barang modalnya sendiri tetap ada dan biasanya sudah termasuk dalam struktur harga perolehan yang dibiayai lessor.
Perlakuan PPh dan PPN: Operating Lease
Di sisi seberang, operating lease diperlakukan sebagai sewa murni.
Lessor menyusutkan barang modal sesuai kelompok masa manfaatnya dan mengakui seluruh penerimaan sewa sebagai penghasilan bruto.
Lessee membebankan pembayaran sewa sebagai biaya pada periode terjadinya, dan tentu saja tidak menyusutkan aset apa pun.
PPh Pasal 23 wajib dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto sewa untuk sewa harta selain tanah dan bangunan. Kewajiban pemotongan ini melekat pada lessee sebagai pihak yang membayar. Jika lessor tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 100% lebih tinggi, yaitu 4%.
PPN dikenakan karena penyerahan jasa sewa merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak. Lessor yang berstatus PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak, dan lessee dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sepanjang memenuhi syarat.
Tabel Ringkas Perbedaan
Agar mudah diingat, inilah lima titik perbedaan utamanya. Penyusutan: pada finance lease tidak ada pihak yang menyusutkan selama masa sewa, sedangkan pada operating lease lessor yang menyusutkan. Biaya lessee: pada finance lease seluruh angsuran (pokok dan bunga) menjadi biaya, sedangkan pada operating lease hanya biaya sewa. Penghasilan lessor: pada finance lease hanya komponen bunga, sedangkan pada operating lease seluruh nilai sewa. PPh Pasal 23: finance lease dikecualikan, operating lease dipotong 2%. PPN: finance lease tidak dikenakan, operating lease dikenakan.
Contoh Perhitungan Nyata di Bali
Kasus 1: Hotel di Nusa Dua Membiayai Peralatan Dapur
PT Hotel Nusa Dua Prima mengambil finance lease peralatan dapur dengan harga perolehan Rp1.200.000.000, masa sewa 4 tahun, angsuran Rp30.000.000 per bulan, dan nilai sisa (harga opsi) Rp120.000.000.
Selama empat tahun, hotel membebankan biaya sewa guna usaha Rp360.000.000 per tahun sebagai biaya fiskal — tanpa memotong PPh Pasal 23 dan tanpa menerima Faktur Pajak atas komponen pembiayaannya. Hotel juga tidak menyusutkan peralatan tersebut.
Pada akhir tahun keempat, hotel mengeksekusi hak opsi dengan membayar Rp120.000.000. Sejak saat itu, peralatan dapur dicatat sebagai aset tetap senilai Rp120.000.000 dan mulai disusutkan sesuai kelompok masa manfaatnya.
Bandingkan dengan skenario pembelian langsung: peralatan Rp1,2 miliar disusutkan selama masa manfaatnya, misalnya delapan tahun, sehingga bebannya hanya Rp150.000.000 per tahun. Dengan finance lease, hotel membebankan Rp360.000.000 per tahun. Percepatan pembebanan inilah keunggulan fiskal finance lease — sangat berarti bagi bisnis dengan arus kas musiman seperti perhotelan di Bali.
Kasus 2: Kontraktor di Tabanan Menyewa Ekskavator
CV Tabanan Karya menyewa ekskavator selama delapan bulan dengan biaya Rp45.000.000 per bulan dari sebuah perusahaan rental alat berat, tanpa hak opsi.
Ini operating lease murni. Setiap bulan CV Tabanan Karya wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% × Rp45.000.000 = Rp900.000, menyetorkannya, dan menerbitkan bukti potong melalui sistem yang berlaku. Perusahaan rental menerbitkan Faktur Pajak, dan PPN yang dipungut dapat dikreditkan oleh CV Tabanan Karya sepanjang memenuhi syarat pengkreditan.
Jika CV Tabanan Karya lalai memotong PPh Pasal 23, dalam pemeriksaan pajak seluruh PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong akan ditagih kepada CV Tabanan Karya beserta sanksi administratifnya — meskipun secara ekonomi beban itu semestinya ditanggung pihak rental.
Kasus 3: Perusahaan Manajemen Vila di Canggu dengan Lima Mobil Operasional
PT Canggu Villa Services mengambil lima unit kendaraan operasional lewat finance lease. Perlakuan pajaknya mengikuti pola Kasus 1: seluruh angsuran menjadi biaya, tanpa penyusutan, tanpa PPh Pasal 23, tanpa PPN.
Tetapi ada lapisan tambahan yang wajib diperhatikan. Jika kendaraan tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadi pegawai atau pengurus, ada dua konsekuensi. Pertama, sesuai ketentuan pembatasan biaya atas kendaraan tertentu yang dipakai untuk pegawai tertentu, hanya sebagian biaya yang boleh dibebankan. Kedua, pemakaian kendaraan untuk keperluan pribadi merupakan kenikmatan yang menjadi objek PPh Pasal 21 bagi pegawai penerimanya, kecuali memenuhi kriteria pengecualian yang berlaku.
Jebakan Terbesar Saat Ini: Benturan dengan PSAK 73
Inilah masalah yang paling sering membuat pembukuan perusahaan berantakan, dan sayangnya masih banyak yang belum menyadarinya.
Sejak berlakunya PSAK 73 tentang Sewa, secara akuntansi komersial perbedaan antara finance lease dan operating lease dari sisi penyewa praktis dihapuskan. PSAK 73 mewajibkan lessee untuk mengakui hampir seluruh sewa di neraca dalam bentuk aset hak-guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa, kemudian membebankan penyusutan aset hak-guna ditambah beban bunga atas liabilitas sewa.
Sementara itu, ketentuan perpajakan tidak ikut berubah. Secara fiskal, KMK 1169/KMK.01/1991 tetap berlaku dengan pembagian finance lease dan operating lease seperti dijelaskan di atas.
Akibatnya, muncul perbedaan permanen dan temporer antara laporan komersial dan laporan fiskal yang wajib Anda rekonsiliasi. Contohnya pada finance lease: secara komersial Anda mencatat penyusutan aset hak-guna dan beban bunga, sedangkan secara fiskal yang boleh dibiayakan adalah pembayaran sewa guna usaha. Kedua angka ini hampir pasti berbeda setiap tahun, dan selisihnya harus dikoreksi dalam rekonsiliasi fiskal.
Pada operating lease, benturannya bahkan lebih tajam. Secara komersial PSAK 73 memaksa Anda mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa, sementara secara fiskal yang diakui hanyalah biaya sewa periodik. Anda harus mengoreksi penyusutan aset hak-guna dan beban bunga (koreksi positif), lalu mengakui biaya sewa fiskal (koreksi negatif).
Praktik terbaiknya: susun kertas kerja rekonsiliasi leasing terpisah, per kontrak, yang membandingkan angka komersial versi PSAK 73 dengan angka fiskal versi KMK 1169. Tanpa kertas kerja ini, angka koreksi fiskal Anda tidak akan bisa dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.
Sale and Leaseback: Perlu Kehati-hatian Ekstra
Transaksi sale and leaseback — menjual aset kepada perusahaan pembiayaan lalu menyewanya kembali — kerap dipakai perusahaan di Bali untuk memperbaiki arus kas tanpa kehilangan penggunaan aset.
Secara perpajakan, penjualan aset dalam skema ini merupakan pengalihan harta yang dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang menjadi objek PPh. Setelah itu, sewa kembali diperlakukan sesuai kategorinya, dengan atau tanpa hak opsi.
Yang perlu diwaspadai adalah kewajaran harga jual. Jika aset dijual jauh di atas atau di bawah nilai wajarnya, pemeriksa berhak melakukan koreksi, terutama jika transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Siapkan penilaian independen untuk aset bernilai signifikan.
Kesalahan yang Paling Sering Ditemukan
Menyusutkan aset finance lease sekaligus membebankan angsurannya. Ini pembebanan ganda yang pasti dikoreksi. Selama masa sewa, lessee membebankan angsuran saja, tanpa penyusutan.
Tidak memotong PPh Pasal 23 atas operating lease. Banyak pemilik usaha mengira semua transaksi bernama “sewa” bebas potongan karena terbiasa dengan finance lease. Padahal sewa alat berat, kendaraan tanpa hak opsi, genset, dan peralatan lainnya wajib dipotong 2%.
Mengklasifikasikan sewa jangka pendek sebagai finance lease. Masa sewa dua tahun untuk barang modal Golongan II tidak memenuhi syarat minimum tiga tahun. Perjanjiannya boleh saja menyebut hak opsi, tetapi secara fiskal transaksi itu tidak memenuhi kualifikasi finance lease.
Menerima Faktur Pajak atas finance lease dan mengkreditkannya. Karena jasa pembiayaan bukan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak semacam ini bermasalah dan Pajak Masukannya berisiko dikoreksi.
Membiarkan laporan komersial PSAK 73 masuk langsung ke SPT tanpa rekonsiliasi. Ini kesalahan terbesar di era pasca-PSAK 73, dan jumlahnya bisa sangat material bagi perusahaan dengan banyak kontrak sewa.
Tidak menyimpan perjanjian leasing secara lengkap. Saat pemeriksaan, hal pertama yang diminta pemeriksa adalah kontrak — untuk memastikan ada tidaknya klausul hak opsi, berapa masa sewanya, dan berapa nilai sisanya. Tanpa kontrak, klasifikasi Anda tidak bisa dibuktikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pembayaran leasing mobil perusahaan bisa dibebankan 100% sebagai biaya?
Untuk finance lease, seluruh angsuran pada prinsipnya merupakan biaya yang boleh dikurangkan. Namun jika kendaraan tersebut termasuk kategori kendaraan tertentu yang dibawa pulang dan dikuasai pegawai tertentu, berlaku pembatasan pembebanan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hanya sebagian yang dapat dibiayakan.
Apakah perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 atas cicilan leasing?
Tidak, sepanjang transaksi tersebut merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dari lessor yang merupakan perusahaan pembiayaan berizin. Sebaliknya, untuk sewa tanpa hak opsi (operating lease), PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto wajib dipotong oleh penyewa.
Mengapa perusahaan leasing tidak menerbitkan Faktur Pajak?
Karena penyerahan jasa dalam rangka sewa guna usaha dengan hak opsi diperlakukan sebagai jasa pembiayaan yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga tidak dikenai PPN. Berbeda halnya dengan sewa tanpa hak opsi yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh lessor yang berstatus PKP.
Berapa masa sewa minimum agar sebuah transaksi diakui sebagai finance lease?
Dua tahun untuk barang modal Golongan I, tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan Golongan III, serta tujuh tahun untuk bangunan. Selain itu, jumlah pembayaran sewa ditambah nilai sisa harus dapat menutup harga perolehan barang modal beserta keuntungan lessor, dan perjanjian harus memuat klausul hak opsi.
Bagaimana perlakuan pajak setelah hak opsi dieksekusi?
Lessee mencatat barang modal sebesar harga opsi atau nilai sisa yang dibayarkan, kemudian menyusutkannya mulai tahun eksekusi opsi sesuai kelompok masa manfaat yang berlaku. Sejak saat itu barang modal menjadi aset tetap milik lessee.
Apakah PSAK 73 mengubah perlakuan pajak atas leasing?
Tidak. PSAK 73 hanya mengubah perlakuan akuntansi komersial dengan mewajibkan lessee mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada KMK 1169/KMK.01/1991. Akibatnya timbul perbedaan antara laporan komersial dan fiskal yang wajib direkonsiliasi dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Apa yang terjadi jika DJP mereklasifikasi finance lease saya menjadi operating lease?
Konsekuensinya berlapis. Pembebanan seluruh angsuran dikoreksi dan diganti dengan biaya sewa versi fiskal, PPh Pasal 23 sebesar 2% yang tidak dipotong akan ditagih beserta sanksi administratifnya, dan aspek PPN atas transaksi tersebut juga akan dipermasalahkan. Karena itu memastikan pemenuhan syarat kualifikasi sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya saat pemeriksaan.
Apakah sewa ruko atau bangunan juga termasuk skema ini?
Sewa tanah dan/atau bangunan memiliki rezim tersendiri dan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23. Ketentuan sewa guna usaha dalam artikel ini berlaku untuk barang modal berupa harta selain tanah dan bangunan, kecuali dalam hal bangunan tersebut memang menjadi objek sewa guna usaha dengan hak opsi yang memenuhi syarat masa sewa minimum tujuh tahun.
Kesimpulan
Perbedaan antara finance lease dan operating lease bukan sekadar istilah akuntansi. Bagi hotel, vila, restoran, dan kontraktor di Bali yang rutin membiayai peralatan dan kendaraan, klasifikasi ini menentukan tiga hal sekaligus: berapa besar biaya yang boleh Anda bebankan setiap tahun, apakah Anda wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, dan apakah ada PPN yang harus dipungut serta dikreditkan.
Tiga langkah praktis yang bisa Anda lakukan sekarang. Pertama, buka kembali seluruh perjanjian leasing Anda dan periksa satu per satu: adakah klausul hak opsi, berapa masa sewanya, dan apakah lessor merupakan perusahaan pembiayaan berizin. Kedua, pastikan pembebanan biaya Anda tidak ganda — jangan menyusutkan aset finance lease sekaligus membebankan angsurannya. Ketiga, dan ini yang paling mendesak di era pasca-PSAK 73, susun kertas kerja rekonsiliasi per kontrak yang menjembatani angka komersial dan angka fiskal.
Perusahaan yang rapi di tiga hal ini hampir tidak pernah mengalami koreksi leasing saat pemeriksaan. Yang tidak rapi, hampir selalu mengalaminya.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang
{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah pembayaran leasing mobil perusahaan bisa dibebankan 100% sebagai biaya?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Untuk finance lease, seluruh angsuran pada prinsipnya merupakan biaya yang boleh dikurangkan. Namun jika kendaraan tersebut termasuk kategori kendaraan tertentu yang dibawa pulang dan dikuasai pegawai tertentu, berlaku pembatasan pembebanan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hanya sebagian yang dapat dibiayakan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 atas cicilan leasing?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak, sepanjang transaksi tersebut merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor yang merupakan perusahaan pembiayaan berizin. Sebaliknya, untuk sewa tanpa hak opsi atau operating lease, PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto wajib dipotong oleh penyewa.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Mengapa perusahaan leasing tidak menerbitkan Faktur Pajak?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Karena penyerahan jasa dalam rangka sewa guna usaha dengan hak opsi diperlakukan sebagai jasa pembiayaan yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga tidak dikenai PPN. Berbeda halnya dengan sewa tanpa hak opsi yang merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh lessor berstatus PKP.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Berapa masa sewa minimum agar sebuah transaksi diakui sebagai finance lease?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Dua tahun untuk barang modal Golongan I, tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan Golongan III, serta tujuh tahun untuk bangunan. Selain itu, jumlah pembayaran sewa ditambah nilai sisa harus dapat menutup harga perolehan barang modal beserta keuntungan lessor, dan perjanjian harus memuat klausul hak opsi.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana perlakuan pajak setelah hak opsi dieksekusi?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Lessee mencatat barang modal sebesar harga opsi atau nilai sisa yang dibayarkan, kemudian menyusutkannya mulai tahun eksekusi opsi sesuai kelompok masa manfaat yang berlaku. Sejak saat itu barang modal menjadi aset tetap milik lessee.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah PSAK 73 mengubah perlakuan pajak atas leasing?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. PSAK 73 hanya mengubah perlakuan akuntansi komersial dengan mewajibkan lessee mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada KMK 1169/KMK.01/1991, sehingga timbul perbedaan antara laporan komersial dan fiskal yang wajib direkonsiliasi dalam SPT Tahunan PPh Badan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa yang terjadi jika DJP mereklasifikasi finance lease saya menjadi operating lease?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Konsekuensinya berlapis. Pembebanan seluruh angsuran dikoreksi dan diganti dengan biaya sewa versi fiskal, PPh Pasal 23 sebesar 2% yang tidak dipotong akan ditagih beserta sanksi administratifnya, dan aspek PPN atas transaksi tersebut juga akan dipermasalahkan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah sewa ruko atau bangunan juga termasuk skema ini?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Sewa tanah dan/atau bangunan memiliki rezim tersendiri dan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 23. Ketentuan sewa guna usaha berlaku untuk barang modal berupa harta selain tanah dan bangunan, kecuali dalam hal bangunan tersebut menjadi objek sewa guna usaha dengan hak opsi yang memenuhi syarat masa sewa minimum tujuh tahun.”
}
}
]
}

