...
Ilustrasi perlakuan pajak selisih kurs valuta asing 2026, kurs KMK vs kurs tengah BI - Nyoman Tax Konsultan Pajak Bali

Perlakuan Pajak Selisih Kurs Valuta Asing 2026: Panduan Lengkap untuk PT PMA, Hotel, dan Eksportir di Bali

Sebuah perusahaan manajemen vila di Seminyak menagih klien Australia dalam dolar AS. Sebuah hotel butik di Ubud punya utang bank berdenominasi USD. Sebuah eksportir furnitur di Gianyar menerima pembayaran dalam euro tiga bulan setelah barang dikapalkan. Ketiganya punya masalah yang sama: nilai rupiah dari transaksi itu berubah antara tanggal pencatatan dan tanggal pelunasan. Selisihnya bisa jutaan, bahkan miliaran rupiah — dan Direktorat Jenderal Pajak punya aturan yang sangat spesifik tentang bagaimana selisih itu harus diperlakukan.

Table of Contents

Jawaban singkatnya: keuntungan selisih kurs adalah objek pajak penghasilan, dan kerugian selisih kurs boleh dikurangkan dari penghasilan bruto — sepanjang pembukuan Anda dilakukan secara taat asas. Tetapi di balik kalimat sederhana itu ada lapisan teknis yang setiap tahun menjadi salah satu penyebab koreksi fiskal terbesar dalam pemeriksaan pajak badan di Bali. Artikel ini membedah semuanya: dasar hukum, perbedaan selisih kurs terealisasi dan belum terealisasi, kurs mana yang wajib dipakai untuk setiap jenis pajak, contoh perhitungan nyata, dan kesalahan yang paling sering ditemukan pemeriksa.

Dasar Hukum: Selisih Kurs Diakui Dua Arah

Undang-Undang Pajak Penghasilan memperlakukan selisih kurs secara simetris. Di sisi penghasilan, Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh menyebutkan bahwa “keuntungan selisih kurs mata uang asing” termasuk objek pajak penghasilan. Di sisi biaya, Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan bahwa “kerugian selisih kurs mata uang asing” merupakan pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini kemudian ditegaskan lagi oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang tidak mengubah substansi perlakuan selisih kurs tetapi memperkuat kerangka pembukuan yang mendasarinya.

Bagian yang paling sering diabaikan justru ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan harus dilakukan secara taat asas, sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Frasa “taat asas” inilah kunci utamanya. Anda tidak boleh memilih metode yang menguntungkan di tahun untung, lalu berganti metode di tahun rugi.

Dari sisi akuntansi, aturan mainnya diatur dalam PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing. PSAK 10 mengatur bagaimana pos moneter — kas, piutang usaha, utang usaha, utang bank — dalam mata uang asing harus dijabarkan ulang pada setiap tanggal pelaporan, dan bagaimana selisih yang timbul diakui dalam laba rugi.

Membedakan Selisih Kurs Terealisasi dan Belum Terealisasi

Ini adalah pembeda paling mendasar, dan sekaligus paling sering salah dipahami oleh pemilik usaha.

Selisih kurs terealisasi (realized) timbul ketika transaksi valuta asing benar-benar diselesaikan. Piutang USD Anda dibayar, utang USD Anda dilunasi, atau dolar di rekening Anda ditukar ke rupiah. Pada titik itu ada kas yang benar-benar berpindah, dan selisih antara nilai rupiah saat pencatatan awal dengan nilai rupiah saat pelunasan adalah keuntungan atau kerugian yang nyata.

Selisih kurs belum terealisasi (unrealized) timbul dari penjabaran ulang saldo pos moneter pada tanggal neraca, tanpa ada transaksi kas apa pun. Piutang USD 50.000 yang masih menggantung di 31 Desember tetap harus dinilai ulang dengan kurs penutup, meskipun klien belum membayar sepeser pun.

Pertanyaan besarnya: apakah selisih kurs belum terealisasi diakui secara fiskal? Jawabannya bergantung pada sistem pembukuan yang Anda pilih, dan itulah yang dibahas di bagian berikutnya.

Dua Sistem Pembukuan Selisih Kurs yang Diakui Fiskus

Sistem Kurs Tetap

Dalam sistem kurs tetap, perusahaan mencatat transaksi valuta asing menggunakan kurs yang ditetapkan sendiri dan konsisten sepanjang periode. Saldo pos moneter tidak dijabarkan ulang pada tanggal neraca. Konsekuensinya, keuntungan atau kerugian selisih kurs baru diakui — baik secara komersial maupun fiskal — pada saat realisasi, yaitu ketika piutang tertagih atau utang terlunasi.

Sistem ini lebih sederhana dan menghasilkan angka fiskal yang sama dengan angka komersial, sehingga tidak menimbulkan koreksi. Kelemahannya, laporan keuangan menjadi kurang mencerminkan kondisi ekonomi riil, dan sistem ini umumnya tidak sejalan dengan PSAK 10 untuk entitas yang wajib menyusun laporan keuangan sesuai SAK penuh.

Sistem Kurs Tengah Bank Indonesia (Kurs Penutup)

Dalam sistem ini — yang jauh lebih umum dan sejalan dengan PSAK 10 — seluruh pos moneter dalam valuta asing dijabarkan ulang pada setiap akhir periode menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal neraca. Selisih yang timbul diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs pada tahun berjalan, meskipun belum terealisasi.

Selama sistem ini diterapkan secara taat asas dari tahun ke tahun, selisih kurs belum terealisasi tersebut diakui secara fiskal. Artinya, rugi selisih kurs dari revaluasi akhir tahun boleh Anda biayakan, dan sebaliknya laba selisih kurs dari revaluasi wajib Anda akui sebagai penghasilan.

Peringatan penting: “taat asas” tidak hanya berarti konsisten antar tahun, tetapi juga konsisten antar pos. Anda tidak boleh merevaluasi utang USD (yang menghasilkan rugi) tetapi membiarkan piutang USD (yang menghasilkan laba) tidak direvaluasi. Pemeriksa akan langsung mengoreksi ketidakkonsistenan semacam ini.

Kurs Mana yang Wajib Dipakai? Ini Peta Lengkapnya

Banyak wajib pajak di Bali mengira ada satu kurs tunggal untuk semua keperluan pajak. Kenyataannya ada tiga kurs berbeda dengan fungsi berbeda, dan mencampuradukkannya adalah sumber sengketa yang klasik.

Kurs KMK (Kurs Pajak) — untuk PPN, PPh Potong Pungut, dan Bea Masuk

Kurs KMK adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku selama satu minggu. Kurs ini wajib dipakai sebagai dasar konversi untuk:

penerbitan Faktur Pajak dan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas transaksi berdenominasi valuta asing; penghitungan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan 4 ayat (2) yang objeknya dalam mata uang asing; serta penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jadi ketika PT PMA Anda di Canggu membayar royalti USD 10.000 kepada pihak luar negeri, PPh Pasal 26 sebesar 20% dihitung atas nilai rupiah yang dikonversi memakai kurs KMK yang berlaku pada tanggal terutangnya pajak — bukan kurs tengah BI, bukan kurs bank Anda.

Kurs Tengah Bank Indonesia — untuk Pembukuan dan PPh Badan

Untuk keperluan pembukuan dan penghitungan PPh Badan tahunan, kurs yang dipakai adalah kurs sesuai sistem pembukuan yang dianut secara taat asas — dalam praktik umumnya kurs tengah Bank Indonesia. Kurs tengah dihitung sebagai rata-rata kurs jual dan kurs beli Bank Indonesia.

Kurs Transaksi Riil — untuk Pencatatan Awal

Apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs riil yang benar-benar dipakai — misalnya kurs bank saat dana masuk ke rekening — kurs itulah yang dipakai untuk pencatatan awal. Apabila kurs riil tidak diketahui dari dokumen, barulah kurs tengah BI digunakan sebagai penggantinya.

Empat Contoh Perhitungan Nyata di Bali

Kasus 1: Perusahaan Manajemen Vila dengan Piutang USD

PT Bali Villa Management menerbitkan invoice jasa manajemen kepada pemilik vila asing sebesar USD 20.000 pada 10 November. Kurs tengah BI saat itu Rp16.200. Piutang dicatat Rp324.000.000.

Pada 31 Desember piutang belum dibayar. Kurs tengah BI akhir tahun Rp16.500. Piutang dijabarkan ulang menjadi Rp330.000.000. Timbul keuntungan selisih kurs belum terealisasi Rp6.000.000 yang wajib diakui sebagai penghasilan tahun berjalan.

Pada 20 Februari tahun berikutnya klien membayar. Kurs saat penerimaan Rp16.350, sehingga kas yang diterima setara Rp327.000.000. Terhadap saldo piutang Rp330.000.000 timbul kerugian selisih kurs terealisasi Rp3.000.000 di tahun kedua. Secara total, sejak awal hingga akhir, keuntungan bersihnya Rp3.000.000 — hanya saja pengakuannya terbelah di dua tahun pajak.

Kasus 2: Hotel dengan Utang Bank Berdenominasi USD

PT Hotel Ubud Asri memiliki pokok utang bank USD 1.000.000 yang dicatat pada kurs Rp15.800, yakni Rp15.800.000.000. Pada 31 Desember kurs naik menjadi Rp16.500.

Utang dijabarkan ulang menjadi Rp16.500.000.000. Karena nilai kewajiban dalam rupiah membengkak, timbul kerugian selisih kurs Rp700.000.000. Sepanjang perusahaan menerapkan sistem kurs tengah BI secara taat asas dan utang tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan objek pajak, kerugian ini boleh dibiayakan secara fiskal.

Inilah alasan banyak hotel di Bali membukukan rugi fiskal besar pada tahun-tahun rupiah melemah, meskipun arus kas operasionalnya sehat.

Kasus 3: Eksportir Furnitur di Gianyar

CV Gianyar Wood Export mengekspor furnitur senilai USD 80.000 pada 5 Maret. Untuk pemberitahuan ekspor dan pelaporan PPN dengan tarif 0%, nilai rupiah dihitung memakai kurs KMK yang berlaku pada minggu tersebut, misalnya Rp16.100, menghasilkan Rp1.288.000.000.

Namun untuk pencatatan pembukuan dan pengakuan penghasilan dalam PPh Badan, perusahaan memakai kurs sesuai sistem pembukuannya. Jika kurs tengah BI pada 5 Maret adalah Rp16.150, maka penghasilan dicatat Rp1.292.000.000.

Selisih Rp4.000.000 antara nilai versi kurs KMK dan versi pembukuan bukan merupakan kesalahan — keduanya benar untuk keperluannya masing-masing. Yang wajib Anda siapkan adalah kertas kerja ekualisasi yang menjelaskan selisih tersebut, karena perbedaan antara peredaran usaha di SPT Tahunan Badan dan total DPP di SPT Masa PPN adalah pemicu SP2DK yang sangat umum bagi eksportir.

Kasus 4: Pinjaman dari Pemegang Saham Luar Negeri

PT PMA Sanur Retail memperoleh pinjaman dari pemegang saham di Singapura sebesar USD 500.000. Selama tahun berjalan rupiah melemah dan timbul kerugian selisih kurs Rp250.000.000 atas pokok pinjaman tersebut.

Kerugian ini pada prinsipnya boleh dibiayakan. Tetapi perhatikan dua rambu tambahan: pertama, perbandingan utang terhadap modal perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku; kedua, bunga pinjaman kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, lengkap dengan dokumentasi pendukungnya. Jika sebagian bunga dikoreksi karena melewati batas perbandingan utang-modal, konsistensi perlakuan selisih kurs atas porsi utang yang dikoreksi tersebut juga akan dipertanyakan pemeriksa.

Selisih Kurs yang Tidak Boleh Dibiayakan

Tidak semua kerugian selisih kurs otomatis menjadi pengurang penghasilan bruto. Ada beberapa situasi yang wajib Anda koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal.

Pertama, selisih kurs yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh Final atau bukan objek pajak. Prinsip dasarnya, biaya hanya boleh dikurangkan terhadap penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final. Jika sebuah perusahaan properti di Bali memperoleh penghasilan sewa yang dikenai PPh Final, kerugian selisih kurs yang melekat pada piutang sewa tersebut tidak dapat dibiayakan dalam penghitungan PPh Badan.

Kedua, selisih kurs atas utang yang dipakai membiayai aset dalam masa konstruksi. Sesuai prinsip kapitalisasi biaya pinjaman, selisih kurs selama masa konstruksi umumnya dikapitalisasi ke harga perolehan aset, bukan dibebankan langsung sebagai biaya tahun berjalan. Baru setelah aset siap digunakan, selisih kurs berikutnya dibebankan ke laba rugi.

Ketiga, selisih kurs atas pos non-moneter. Aset tetap, persediaan yang dicatat pada biaya perolehan historis, dan uang muka pembelian barang bukan merupakan pos moneter. Pos-pos ini tidak dijabarkan ulang, sehingga tidak boleh menimbulkan selisih kurs.

Keempat, selisih kurs atas transaksi yang tidak didukung dokumen memadai. Tanpa invoice, kontrak, rekening koran, dan bukti kurs yang dipakai, pemeriksa berhak mengoreksi seluruh kerugian selisih kurs yang Anda bebankan.

Alternatif Strategis: Pembukuan dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Bagi PT PMA di Bali yang hampir seluruh pendapatan dan sebagian besar biayanya dalam dolar, mempertahankan pembukuan rupiah justru menciptakan volatilitas fiskal yang tidak mencerminkan kinerja usaha sebenarnya.

Wajib pajak tertentu — termasuk wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing — dapat mengajukan izin kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan berbahasa Inggris. Konsekuensinya, SPT Tahunan PPh Badan pun disampaikan dalam dolar AS, dan gejolak selisih kurs atas pos-pos berdenominasi dolar praktis hilang dari laporan laba rugi.

Permohonan izin ini bersifat tertulis dan harus diajukan jauh sebelum tahun buku yang dimaksud dimulai — dalam praktik paling lambat tiga bulan sebelumnya, atau tiga bulan sejak saat pendirian bagi wajib pajak baru. Ketentuan administratifnya kini berada di bawah payung PMK 81/2024 yang mengonsolidasikan aturan pelaksanaan perpajakan dalam ekosistem Coretax. Setelah izin diberikan, perubahan kembali ke rupiah tidak bisa dilakukan sesuka hati dan memerlukan izin baru.

Kesalahan yang Paling Sering Ditemukan Saat Pemeriksaan

Dari pengalaman mendampingi wajib pajak badan di Bali, inilah pola kesalahan yang berulang.

Merevaluasi hanya pos yang menguntungkan secara pajak. Utang direvaluasi karena menghasilkan rugi, piutang dibiarkan karena akan menghasilkan laba. Ini pelanggaran taat asas yang paling mudah dideteksi pemeriksa dengan membandingkan neraca dua tahun berturut-turut.

Berganti sistem pembukuan tanpa alasan dan tanpa dokumentasi. Perpindahan dari kurs tetap ke kurs tengah BI atau sebaliknya harus punya justifikasi akuntansi dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Memakai kurs tengah BI untuk penerbitan Faktur Pajak. Faktur Pajak atas transaksi valuta asing wajib memakai kurs KMK. Kesalahan ini membuat DPP PPN Anda tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan sanksi atas faktur yang tidak lengkap.

Tidak menyusun kertas kerja selisih kurs. Angka “rugi selisih kurs” yang muncul sebagai satu baris tunggal di laporan laba rugi tanpa rincian per pos, per tanggal, dan per kurs adalah undangan terbuka untuk koreksi menyeluruh.

Mencampur selisih kurs dengan biaya bank atau selisih pembulatan. Ketiganya harus dipisahkan karena punya perlakuan dan pengujian yang berbeda.

Mengabaikan ekualisasi dengan SPT Masa PPN. Bagi eksportir dan perusahaan yang menagih dalam valuta asing, perbedaan kurs otomatis menciptakan selisih antara omzet PPh Badan dan DPP PPN. Tanpa kertas kerja ekualisasi, selisih ini akan dibaca sebagai omzet yang tidak dilaporkan.

Praktik Dokumentasi yang Wajib Anda Bangun

Perlindungan terbaik terhadap koreksi selisih kurs bukanlah argumen hukum yang canggih, melainkan kertas kerja yang rapi. Minimal Anda perlu menyiapkan daftar seluruh pos moneter valuta asing pada tanggal neraca lengkap dengan saldo mata uang asing, kurs pencatatan awal, kurs penutup, dan selisih rupiahnya; rekapitulasi kurs KMK mingguan sepanjang tahun untuk seluruh transaksi PPN dan PPh potong pungut; rekapitulasi kurs tengah BI yang dipakai dalam pembukuan; catatan atas laporan keuangan yang secara eksplisit menyebutkan kebijakan akuntansi mata uang asing yang dianut; serta kertas kerja ekualisasi antara peredaran usaha di SPT Tahunan Badan dan total DPP di SPT Masa PPN.

Dokumen-dokumen ini idealnya disusun bulanan, bukan dikejar semalam sebelum pemeriksa datang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah rugi selisih kurs yang belum terealisasi boleh dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh Badan?

Boleh, sepanjang perusahaan menganut sistem pembukuan yang menjabarkan ulang pos moneter valuta asing pada tanggal neraca menggunakan kurs penutup, dan sistem tersebut diterapkan secara taat asas dari tahun ke tahun sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Jika perusahaan memakai sistem kurs tetap, selisih kurs baru diakui pada saat realisasi.

Kurs apa yang harus dipakai untuk membuat Faktur Pajak atas penjualan dalam dolar?

Wajib memakai kurs KMK, yaitu kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku selama satu minggu pada saat pembuatan Faktur Pajak. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs bank tidak dapat dipakai untuk keperluan ini.

Perusahaan saya memakai kurs tengah BI untuk pembukuan tetapi kurs KMK untuk PPN. Apakah itu salah?

Tidak salah, justru itulah praktik yang benar. Kedua kurs punya fungsi berbeda: kurs KMK untuk PPN dan PPh potong pungut, kurs pembukuan untuk pengakuan penghasilan dan biaya dalam PPh Badan. Yang wajib Anda siapkan adalah kertas kerja ekualisasi yang menjelaskan selisih antara keduanya.

Apakah selisih kurs atas aset tetap yang dibeli dari luar negeri diakui setiap tahun?

Tidak. Aset tetap adalah pos non-moneter yang dicatat pada harga perolehan historis dalam rupiah pada tanggal transaksi. Aset tetap tidak dijabarkan ulang pada tanggal neraca, sehingga tidak menimbulkan selisih kurs. Yang menimbulkan selisih kurs adalah utang dalam valuta asing yang dipakai untuk membeli aset tersebut.

Bisakah PT PMA di Bali menyelenggarakan pembukuan dalam dolar AS?

Bisa, tetapi memerlukan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing termasuk kategori yang dapat mengajukan izin ini. Permohonan diajukan sebelum tahun buku dimulai — dalam praktik paling lambat tiga bulan sebelumnya, atau tiga bulan sejak pendirian bagi wajib pajak baru.

Apa yang terjadi jika saya mengganti metode selisih kurs di tengah jalan?

Perubahan metode tanpa justifikasi akuntansi yang memadai melanggar prinsip taat asas dan dapat menjadi dasar koreksi fiskal. Jika perubahan memang diperlukan karena alasan akuntansi yang sah, perubahan tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan dan diterapkan konsisten untuk seluruh pos moneter mulai tahun perubahan.

Apakah keuntungan selisih kurs bisa dikompensasi dengan kerugian selisih kurs dari pos lain?

Secara komersial dan fiskal, keuntungan dan kerugian selisih kurs dari seluruh pos moneter dihitung secara neto dalam satu tahun pajak. Yang tidak boleh adalah memilih pos mana yang direvaluasi dan mana yang tidak — seluruh pos moneter valuta asing harus diperlakukan sama.

Bagaimana selisih kurs memicu SP2DK bagi eksportir di Bali?

Karena nilai ekspor dilaporkan di SPT Masa PPN memakai kurs KMK sementara penghasilan diakui di SPT Tahunan Badan memakai kurs pembukuan, kedua angka hampir pasti berbeda. Sistem DJP membaca selisih ini sebagai potensi omzet yang belum dilaporkan. Kertas kerja ekualisasi yang menjelaskan selisih kurs adalah jawaban standar atas SP2DK semacam ini.

Kesimpulan

Selisih kurs bukan sekadar angka teknis di ujung laporan laba rugi. Bagi PT PMA, hotel, perusahaan manajemen vila, dan eksportir di Bali yang bertransaksi dalam valuta asing, selisih kurs sering kali menjadi salah satu pos terbesar yang menentukan apakah Anda membukukan laba fiskal atau rugi fiskal di tahun berjalan.

Tiga hal yang wajib Anda pegang. Pertama, keuntungan selisih kurs adalah objek pajak dan kerugian selisih kurs boleh dibiayakan — keduanya diatur tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh. Kedua, pengakuannya sepenuhnya bergantung pada sistem pembukuan yang Anda anut secara taat asas; konsistensi lebih penting daripada pilihan metodenya. Ketiga, jangan pernah mencampur kurs KMK dengan kurs pembukuan — keduanya punya wilayah kerja masing-masing, dan kertas kerja ekualisasi adalah jembatan yang menyelamatkan Anda saat pemeriksaan.

Jika perusahaan Anda memiliki eksposur valuta asing yang signifikan, pertimbangkan serius opsi pembukuan dalam dolar AS. Bagi banyak PT PMA di Bali, langkah ini bukan hanya menyederhanakan administrasi tetapi juga menghilangkan distorsi fiskal yang tidak mencerminkan kinerja usaha sesungguhnya.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah rugi selisih kurs yang belum terealisasi boleh dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh Badan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Boleh, sepanjang perusahaan menganut sistem pembukuan yang menjabarkan ulang pos moneter valuta asing pada tanggal neraca menggunakan kurs penutup, dan sistem tersebut diterapkan secara taat asas dari tahun ke tahun sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Jika perusahaan memakai sistem kurs tetap, selisih kurs baru diakui pada saat realisasi.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Kurs apa yang harus dipakai untuk membuat Faktur Pajak atas penjualan dalam dolar?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Wajib memakai kurs KMK, yaitu kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku selama satu minggu pada saat pembuatan Faktur Pajak. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs bank tidak dapat dipakai untuk keperluan ini.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Perusahaan saya memakai kurs tengah BI untuk pembukuan tetapi kurs KMK untuk PPN. Apakah itu salah?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak salah, justru itulah praktik yang benar. Kurs KMK dipakai untuk PPN dan PPh potong pungut, sedangkan kurs pembukuan dipakai untuk pengakuan penghasilan dan biaya dalam PPh Badan. Yang wajib disiapkan adalah kertas kerja ekualisasi yang menjelaskan selisih antara keduanya.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah selisih kurs atas aset tetap yang dibeli dari luar negeri diakui setiap tahun?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Tidak. Aset tetap adalah pos non-moneter yang dicatat pada harga perolehan historis dalam rupiah pada tanggal transaksi, sehingga tidak dijabarkan ulang pada tanggal neraca. Yang menimbulkan selisih kurs adalah utang dalam valuta asing yang dipakai untuk membeli aset tersebut.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bisakah PT PMA di Bali menyelenggarakan pembukuan dalam dolar AS?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Bisa, tetapi memerlukan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing termasuk kategori yang dapat mengajukan izin ini. Permohonan diajukan sebelum tahun buku dimulai, dalam praktik paling lambat tiga bulan sebelumnya, atau tiga bulan sejak pendirian bagi wajib pajak baru.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa yang terjadi jika saya mengganti metode selisih kurs di tengah jalan?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Perubahan metode tanpa justifikasi akuntansi yang memadai melanggar prinsip taat asas dan dapat menjadi dasar koreksi fiskal. Jika perubahan memang diperlukan karena alasan akuntansi yang sah, perubahan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan dan diterapkan konsisten untuk seluruh pos moneter mulai tahun perubahan.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apakah keuntungan selisih kurs bisa dikompensasi dengan kerugian selisih kurs dari pos lain?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Secara komersial dan fiskal, keuntungan dan kerugian selisih kurs dari seluruh pos moneter dihitung secara neto dalam satu tahun pajak. Yang tidak diperbolehkan adalah memilih pos mana yang direvaluasi dan mana yang tidak, karena seluruh pos moneter valuta asing harus diperlakukan sama.”
}
},
{
“@type”: “Question”,
“name”: “Bagaimana selisih kurs memicu SP2DK bagi eksportir di Bali?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Karena nilai ekspor dilaporkan di SPT Masa PPN memakai kurs KMK sementara penghasilan diakui di SPT Tahunan Badan memakai kurs pembukuan, kedua angka hampir pasti berbeda. Sistem DJP membaca selisih ini sebagai potensi omzet yang belum dilaporkan, sehingga kertas kerja ekualisasi yang menjelaskan selisih kurs menjadi jawaban standar atas SP2DK semacam ini.”
}
}
]
}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.