Sebuah restoran di Seminyak memberikan makan siang gratis kepada karyawannya menggunakan bahan dari dapur sendiri. Sebuah developer villa memakai satu unit hasil pembangunannya sebagai kantor pemasaran. Sebuah distributor membagikan produk sampel kepada calon pembeli di sebuah pameran. Ketiganya terlihat seperti aktivitas internal biasa yang tidak menghasilkan uang — dan justru karena itulah banyak Pengusaha Kena Pajak lupa bahwa ketiganya adalah objek Pajak Pertambahan Nilai.
Table of Contents
Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah dua dari sekian penyerahan yang secara tegas dikenai PPN meskipun tidak ada pembayaran yang diterima. Aturannya sudah lama ada, tetapi implementasinya di era Coretax dan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain 11/12 membuat banyak wajib pajak bingung. Artikel ini membedah cara menghitungnya, kode faktur mana yang dipakai, dan kapan Pajak Masukannya boleh dikreditkan.
Mengapa Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Kena PPN?
Undang-Undang PPN menganut prinsip bahwa pajak dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean. Ketika sebuah PKP membeli bahan baku, ia mengkreditkan Pajak Masukannya karena bahan itu akan dipakai untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN. Rantai kredit ini baru berhenti ketika barang sampai ke konsumen akhir yang menanggung PPN-nya.
Masalahnya, jika PKP mengambil barang dari persediaannya untuk dipakai sendiri atau diberikan gratis, ia bertindak sebagai konsumen akhir — tetapi Pajak Masukannya sudah terlanjur dikreditkan. Tanpa pengaturan khusus, konsumsi itu lolos dari PPN. Karena itulah Pasal 1A Undang-Undang PPN memasukkan pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
Definisi Pemakaian Sendiri
Pemakaian sendiri adalah pemakaian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Contohnya: pemilik toko elektronik mengambil satu televisi dari tokonya untuk dipasang di rumah pribadinya, atau perusahaan konveksi membuatkan seragam untuk karyawannya dari hasil produksi sendiri.
Definisi Pemberian Cuma-Cuma
Pemberian cuma-cuma adalah pemberian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diberikan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Bentuknya bisa berupa pemberian contoh barang untuk promosi, hadiah kepada pelanggan, sumbangan barang dagangan, atau bonus produk yang tidak ditagihkan.
Pemakaian Sendiri Produktif dan Konsumtif
Inilah pembedaan paling penting yang menentukan apakah Anda perlu menyetor PPN atau tidak.
Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Produktif
Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya, atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.
Contohnya: pabrik ban memakai sebagian ban produksinya untuk kendaraan operasional pengangkut bahan baku; perusahaan minyak memakai sebagian hasil produksinya sebagai bahan bakar mesin pabrik; perusahaan telekomunikasi memakai jasa jaringannya sendiri untuk operasional internal.
Secara prinsip, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN. Alasannya logis: PPN yang dipungut akan langsung menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang sama, sehingga hasil akhirnya nihil. Pemungutan hanya akan menambah beban administrasi tanpa menambah penerimaan negara.
Perlu diperhatikan pengecualian: jika pemakaian produktif itu digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang mendapat fasilitas dibebaskan, maka PPN tetap terutang dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Konsumtif
Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha, atau dikonsumsi habis oleh pengusaha, pengurus, maupun karyawan.
Contohnya: pemilik restoran membawa pulang bahan makanan untuk keperluan rumah tangga; perusahaan mebel memberikan satu set kursi produksinya kepada direktur untuk rumah pribadinya; pabrik minuman memberikan produknya untuk konsumsi karyawan sehari-hari.
Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif terutang PPN dan wajib diterbitkan Faktur Pajak.
Cara Menghitung DPP Nilai Lain
Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menggunakan mekanisme nilai lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 beserta perubahannya. Rumusnya:
DPP Nilai Lain = Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
Dengan kata lain, dasar pengenaannya adalah harga pokok, bukan harga jual. Ini adalah kelonggaran yang wajar karena tidak ada transaksi komersial yang benar-benar terjadi.
Penyesuaian Faktor 11/12 pada Tarif PPN 12%
Sejak PPN naik menjadi 12%, pemerintah menerapkan mekanisme penyesuaian melalui PMK 131/2024 dan aturan turunannya agar beban efektif untuk sebagian besar transaksi tetap setara 11%. Untuk penyerahan dengan DPP nilai lain, penyesuaian ini diakomodasi melalui PMK 11/2025, sehingga nilai lain yang dipakai adalah 11/12 dari nilai lain semula.
Rumus praktisnya menjadi:
PPN Terutang = 12% × (11/12) × Harga Pokok = 11% × Harga Pokok
Perhitungan ini penting dipahami agar Anda tidak salah input di Coretax. Sistem akan meminta nilai DPP dan DPP Nilai Lain secara terpisah.
Contoh 1: Pemilik Toko Mengambil Televisi untuk Rumah Pribadi
PT Elektronik Bali Sejahtera menjual televisi dengan harga jual Rp10.000.000 dan harga pokok pembelian Rp8.000.000. Direktur mengambil satu unit untuk rumah pribadinya.
Ini adalah pemakaian sendiri konsumtif. DPP nilai lain = harga jual dikurangi laba kotor = Rp8.000.000. Dengan penyesuaian 11/12, DPP nilai lain menjadi Rp8.000.000 × 11/12 = Rp7.333.333. PPN terutang = 12% × Rp7.333.333 = Rp880.000, atau setara 11% dari Rp8.000.000.
Contoh 2: Perusahaan Konveksi Membuat Seragam Karyawan
CV Garmen Denpasar memproduksi kemeja dengan harga jual Rp150.000 per potong dan harga pokok produksi Rp95.000 per potong. Perusahaan membuat 200 potong seragam untuk karyawannya.
DPP nilai lain = 200 × Rp95.000 = Rp19.000.000. Setelah penyesuaian 11/12 = Rp17.416.667. PPN terutang = 12% × Rp17.416.667 = Rp2.090.000.
Contoh 3: Distributor Membagikan Produk Sampel di Pameran
PT Distribusi Rasa Nusantara membagikan 500 paket sampel makanan ringan dalam sebuah pameran dagang. Harga jual per paket Rp25.000, harga pokok Rp16.000.
Ini adalah pemberian cuma-cuma. DPP nilai lain = 500 × Rp16.000 = Rp8.000.000. Setelah penyesuaian 11/12 = Rp7.333.333. PPN terutang = Rp880.000.
Perhatikan bahwa meskipun pemberian sampel adalah biaya promosi yang sah secara fiskal untuk PPh, kewajiban PPN-nya tetap melekat dan berdiri sendiri.
Kode Transaksi Faktur Pajak yang Digunakan
Ini area yang sering keliru. Dua jenis penyerahan ini menggunakan perlakuan faktur yang berbeda.
Pemakaian Sendiri: Kode Transaksi 04
Untuk pemakaian sendiri, Faktur Pajak diterbitkan dengan kode transaksi 04, yaitu kode untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain. Identitas pembeli diisi dengan identitas PKP itu sendiri, karena memang tidak ada pihak lain yang menerima.
Pemberian Cuma-Cuma: Faktur dengan Identitas Penerima
Untuk pemberian cuma-cuma, Faktur Pajak diterbitkan dengan mencantumkan identitas penerima barang yang sebenarnya. Kode transaksi mengikuti sifat penerimanya — kode 01 untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN, atau kode lain jika penerimanya adalah instansi pemerintah atau pihak dengan fasilitas tertentu. Karena DPP-nya juga menggunakan nilai lain, banyak praktisi juga menerapkan kode 04; yang terpenting adalah konsistensi dan kesesuaian dengan pengaturan yang berlaku di sistem Coretax pada saat penerbitan.
Jika penerima adalah konsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya secara individual — misalnya pengunjung pameran — praktik yang lazim adalah menerbitkan satu Faktur Pajak gabungan atas nama pihak yang menyelenggarakan atau menggunakan identitas pembeli sebagai konsumen akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Perlakuan Pajak Masukannya?
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul: apakah Pajak Masukan atas barang yang dipakai sendiri atau diberikan cuma-cuma harus dikoreksi?
Jawabannya tidak, sepanjang penyerahannya terutang PPN. Karena pemakaian sendiri konsumtif dan pemberian cuma-cuma diperlakukan sebagai penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan barang tersebut tetap dapat dikreditkan. Anda memungut Pajak Keluaran atas dasar nilai lain, dan Pajak Masukan atas pembeliannya tetap sah dikreditkan.
Sebaliknya, jika barang yang dipakai sendiri berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari PPN, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
Dapatkah Penerima Mengkreditkan PPN atas Barang Gratis?
Ini poin yang menarik. Jika penerima pemberian cuma-cuma adalah PKP dan barang tersebut digunakan untuk kegiatan usahanya yang terutang PPN, maka secara prinsip PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan olehnya — meskipun ia tidak membayar apa pun.
Dalam praktik, hal ini jarang terjadi karena pemberi biasanya menanggung sendiri PPN-nya dan tidak menagihkannya kepada penerima. Namun secara aturan, Faktur Pajak yang sah tetap menjadi dasar pengkreditan bagi penerima yang memenuhi syarat.
Apakah PPN yang Ditanggung Bisa Dibiayakan untuk PPh?
Karena tidak ada uang yang diterima, PPN atas pemakaian sendiri konsumtif dan pemberian cuma-cuma ditanggung sepenuhnya oleh PKP. Pertanyaannya, bisakah beban itu dikurangkan dalam menghitung PPh Badan?
Perlakuannya mengikuti sifat pengeluaran pokoknya. Jika pemberian cuma-cuma merupakan biaya promosi yang memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka PPN yang tidak dapat dikreditkan atau yang ditanggung tersebut umumnya mengikuti perlakuan biaya pokoknya. Sebaliknya, jika pemakaian sendiri bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau pengurus, maka pengeluaran tersebut termasuk yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dan PPN-nya pun mengikuti perlakuan yang sama.
Untuk pemberian natura kepada karyawan, perlu diperhatikan interaksinya dengan ketentuan natura dan kenikmatan yang berlaku sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana sebagian besar natura kini dapat dibiayakan bagi pemberi kerja sekaligus menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan, dengan sejumlah pengecualian.
Lima Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Pertama, menggunakan harga jual sebagai DPP. Dasar pengenaannya adalah harga pokok, yaitu harga jual dikurangi laba kotor. Memakai harga jual berarti Anda menyetor PPN lebih besar dari seharusnya.
Kedua, tidak menerbitkan Faktur Pajak sama sekali. Banyak PKP menganggap tidak ada transaksi berarti tidak ada faktur. Padahal ketiadaan faktur atas penyerahan terutang PPN adalah temuan klasik dalam pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi.
Ketiga, mencampuradukkan pemakaian produktif dan konsumtif. Perusahaan sering menganggap semua pemakaian internal bebas PPN karena “untuk perusahaan”. Padahal kriterianya adalah hubungan langsung dengan kegiatan produksi selanjutnya, bukan sekadar dicatat sebagai beban perusahaan.
Keempat, lupa menerapkan faktor penyesuaian 11/12. Menghitung langsung 12% dari harga pokok tanpa penyesuaian akan menghasilkan setoran lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Kelima, tidak mendokumentasikan harga pokok. Ketika diperiksa, Anda harus dapat membuktikan bagaimana harga pokok itu dihitung. Untuk barang produksi sendiri, siapkan perhitungan harga pokok produksi; untuk barang dagangan, siapkan bukti pembelian.
Langkah Praktis untuk PKP
Bangun kebiasaan administratif sederhana berikut. Buat satu akun khusus dalam pembukuan untuk mencatat pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, sehingga nilainya mudah ditelusuri setiap akhir bulan. Tetapkan kebijakan internal yang memisahkan mana pemakaian produktif dan mana yang konsumtif, lengkap dengan contoh konkret agar staf akuntansi tidak menebak-nebak. Susun kertas kerja bulanan yang memuat jenis barang, kuantitas, harga pokok, DPP nilai lain setelah penyesuaian, dan PPN terutang. Terbitkan Faktur Pajak dalam masa yang sama dengan terjadinya pemakaian atau pemberian, jangan menunda ke akhir tahun. Terakhir, cocokkan total nilai pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma di SPT Masa PPN dengan mutasi persediaan dan akun beban promosi di laporan keuangan, karena inilah titik rekonsiliasi yang pertama kali dilihat pemeriksa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua pemakaian sendiri kena PPN?
Tidak. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, yaitu yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pada prinsipnya tidak dilakukan pemungutan PPN. Yang terutang PPN adalah pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.
Berapa DPP untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma?
DPP-nya menggunakan nilai lain, yaitu harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor — dengan kata lain harga pokok. Dengan tarif PPN 12% dan penyesuaian 11/12 sesuai PMK 11/2025, beban efektifnya setara 11% dari harga pokok.
Kode transaksi Faktur Pajak apa yang dipakai untuk pemakaian sendiri?
Kode transaksi 04, yaitu kode untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain. Identitas pembeli diisi dengan identitas PKP itu sendiri.
Apakah Pajak Masukan atas barang yang diberikan gratis harus dikoreksi?
Tidak, sepanjang pemberian cuma-cuma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pajak Masukan atas perolehannya tetap dapat dikreditkan. Koreksi baru diperlukan jika barang tersebut berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang atau dibebaskan dari PPN.
Bagaimana jika perusahaan memberikan makan siang gratis kepada karyawan?
Jika makanan diproduksi atau berasal dari persediaan perusahaan, ini termasuk pemakaian sendiri konsumtif dan terutang PPN atas harga pokoknya. Namun perlu diingat bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu daerah, sehingga perlakuannya bergantung pada jenis usaha dan bentuk penyerahannya.
Apakah bonus produk yang tidak ditagihkan termasuk pemberian cuma-cuma?
Ya. Skema seperti beli sepuluh gratis satu, di mana unit gratis tidak masuk dalam nilai tagihan, secara substansi merupakan pemberian cuma-cuma dan terutang PPN atas harga pokoknya. Alternatif yang lebih sederhana secara administrasi adalah menagihkan seluruh unit dengan potongan harga, sehingga cukup diperlakukan sebagai diskon yang mengurangi DPP.
Apakah pemberian cuma-cuma berupa jasa juga kena PPN?
Ya. Pemberian cuma-cuma mencakup Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Konsultan yang memberikan jasa gratis kepada pihak lain di luar kegiatan sosial tertentu tetap menghadapi kewajiban PPN atas nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Apakah sumbangan bencana alam juga terutang PPN?
Perlakuannya perlu dicermati kasus per kasus. Terdapat ketentuan pembebasan atau fasilitas PPN untuk barang tertentu yang digunakan dalam rangka penanganan bencana atau kegiatan sosial keagamaan sesuai peraturan yang berlaku. Di luar cakupan fasilitas tersebut, sumbangan barang dagangan tetap merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN. Konsultasikan dokumentasi penyerahannya agar fasilitas dapat diterapkan dengan benar.
Kesimpulan
Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah kewajiban PPN yang mudah terlewat justru karena tidak melibatkan penerimaan uang. Kuncinya ada pada tiga hal: memilah dengan benar antara pemakaian produktif yang tidak dipungut dan pemakaian konsumtif yang terutang; menghitung DPP berdasarkan harga pokok dengan penyesuaian 11/12 sehingga beban efektif setara 11%; serta menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi yang tepat pada masa yang sama.
Bagi pelaku usaha di Bali yang bergerak di bidang perhotelan, kuliner, retail, distribusi, maupun properti, praktik memberikan sampel, hadiah, dan fasilitas internal adalah bagian tak terpisahkan dari operasi sehari-hari. Membangun kertas kerja bulanan yang rapi jauh lebih murah daripada menghadapi koreksi pemeriksaan beberapa tahun kemudian beserta sanksi administrasinya.
Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?
Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang
{“@context”:”https://schema.org”,”@type”:”FAQPage”,”mainEntity”:[{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah semua pemakaian sendiri kena PPN?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, yaitu yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pada prinsipnya tidak dilakukan pemungutan PPN. Yang terutang PPN adalah pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Berapa DPP untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”DPP-nya menggunakan nilai lain, yaitu harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor, dengan kata lain harga pokok. Dengan tarif PPN 12% dan penyesuaian 11/12 sesuai PMK 11/2025, beban efektifnya setara 11% dari harga pokok.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Kode transaksi Faktur Pajak apa yang dipakai untuk pemakaian sendiri?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Kode transaksi 04, yaitu kode untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain. Identitas pembeli diisi dengan identitas PKP itu sendiri.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah Pajak Masukan atas barang yang diberikan gratis harus dikoreksi?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak, sepanjang pemberian cuma-cuma tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pajak Masukan atas perolehannya tetap dapat dikreditkan. Koreksi baru diperlukan jika barang tersebut berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang atau dibebaskan dari PPN.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Bagaimana jika perusahaan memberikan makan siang gratis kepada karyawan?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Jika makanan diproduksi atau berasal dari persediaan perusahaan, ini termasuk pemakaian sendiri konsumtif dan terutang PPN atas harga pokoknya. Namun makanan dan minuman yang disajikan di restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu daerah, sehingga perlakuannya bergantung pada jenis usaha dan bentuk penyerahannya.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah bonus produk yang tidak ditagihkan termasuk pemberian cuma-cuma?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Ya. Skema beli sepuluh gratis satu, di mana unit gratis tidak masuk nilai tagihan, secara substansi merupakan pemberian cuma-cuma dan terutang PPN atas harga pokoknya. Alternatif yang lebih sederhana adalah menagihkan seluruh unit dengan potongan harga sehingga cukup diperlakukan sebagai diskon yang mengurangi DPP.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah pemberian cuma-cuma berupa jasa juga kena PPN?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Ya. Pemberian cuma-cuma mencakup Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Jasa yang diberikan gratis di luar kegiatan sosial tertentu tetap menghadapi kewajiban PPN atas nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah sumbangan bencana alam juga terutang PPN?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Perlu dicermati kasus per kasus. Terdapat ketentuan pembebasan atau fasilitas PPN untuk barang tertentu yang digunakan dalam rangka penanganan bencana atau kegiatan sosial keagamaan sesuai peraturan yang berlaku. Di luar cakupan fasilitas tersebut, sumbangan barang dagangan tetap merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN.”}}]}

