...
Penghapusan piutang tak tertagih 2026 sesuai PMK 207/2015

Penghapusan Piutang Tak Tertagih 2026: Syarat PMK 207/2015 agar Bad Debt Bisa Jadi Biaya Fiskal

Setiap bisnis yang menjual secara kredit pasti pernah mengalaminya: ada pelanggan yang tidak pernah membayar. Villa yang ditagih agen perjalanan luar negeri selama dua tahun tanpa hasil, eksportir kerajinan yang buyer-nya bangkrut, atau kontraktor yang tagihan terminnya menggantung karena pemberi kerja tutup usaha.

Secara akuntansi, piutang semacam ini akhirnya dihapusbukukan dan menjadi kerugian. Namun secara fiskal, ceritanya berbeda. Tidak semua piutang yang dihapus bisa otomatis menjadi pengurang penghasilan bruto. Ada syarat administratif ketat yang, jika terlewat, membuat pemeriksa pajak mengoreksi seluruh beban tersebut — dan Anda menanggung pajak atas penghasilan yang uangnya tidak pernah Anda terima.

Artikel ini menjelaskan aturan main penghapusan piutang tak tertagih sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan PMK 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 207/PMK.010/2015, beserta langkah praktis agar beban Anda aman saat pemeriksaan.

Dasar Hukum: Kapan Piutang Boleh Dibebankan?

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan memperbolehkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Syarat tersebut diatur dalam PMK 105/PMK.03/2009, yang telah dua kali diubah: pertama dengan PMK 57/PMK.03/2010, dan terakhir dengan PMK 207/PMK.010/2015. Aturan terakhir inilah yang berlaku hingga saat ini.

Definisi “Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih”

Menurut PMK 207/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang:

  • Timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha wajib pajak;
  • Nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak; dan
  • Bukan berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Tiga kriteria ini adalah saringan pertama. Piutang kepada perusahaan afiliasi, piutang kepada pemegang saham, atau piutang yang bukan berasal dari kegiatan usaha (misalnya pinjaman pribadi direksi) langsung gugur, berapa pun besarnya dan sekeras apa pun upaya penagihannya.

Tiga Syarat Utama Menurut Pasal 3 PMK 207/2015

Agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, piutang tak tertagih harus memenuhi seluruh syarat berikut:

Syarat 1: Telah Dibebankan dalam Laporan Laba Rugi Komersial

Penghapusan harus lebih dulu tercermin dalam pembukuan komersial. Artinya, Anda tidak bisa membebankan piutang tak tertagih hanya sebagai koreksi fiskal negatif tanpa jurnal penghapusan di laporan keuangan.

Perhatikan juga perbedaan antara pencadangan dan penghapusan. Pembentukan cadangan kerugian piutang (allowance) pada umumnya tidak dapat dibebankan secara fiskal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, kecuali bagi jenis usaha tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dan beberapa sektor lain yang diatur khusus. Yang boleh dibebankan adalah penghapusan atas piutang yang benar-benar terealisasi tak tertagih.

Syarat 2: Menyerahkan Daftar Piutang kepada DJP

Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Daftar ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Ini adalah syarat yang paling sering terlewat. Banyak perusahaan sudah benar dalam pembukuan dan memiliki bukti penagihan lengkap, tetapi lupa melampirkan daftar piutang di SPT. Akibatnya, saat pemeriksaan, beban dikoreksi karena syarat formal tidak terpenuhi.

Daftar tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas debitur (nama dan NPWP), jumlah piutang, serta keterangan mengenai upaya penagihan yang telah dilakukan.

Syarat 3: Memenuhi Salah Satu dari Empat Bukti Berikut

Piutang tersebut harus memenuhi salah satu dari empat kondisi:

  1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Dalam praktik, opsi kedua dan keempat adalah yang paling realistis untuk usaha menengah. Membawa perkara ke Pengadilan Negeri jarang sepadan secara biaya untuk piutang berukuran kecil, sedangkan publikasi di penerbitan umum memerlukan biaya iklan yang tidak selalu ekonomis.

Pengecualian Penting: Debitur Kecil

PMK 207/2015 memberikan kelonggaran signifikan. Syarat ketiga di atas tidak berlaku untuk piutang tak tertagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Siapa yang Termasuk Debitur Kecil?

Debitur kecil adalah debitur dengan jumlah piutang tidak melebihi Rp 100.000.000, yang merupakan gunggungan (penjumlahan) dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank atau lembaga pembiayaan. Kategori ini mencakup antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah sangat sederhana, dan kredit kecil sejenis yang diatur dalam ketentuan.

Debitur Kecil Lainnya

Untuk wajib pajak di luar bank dan lembaga pembiayaan — yaitu perusahaan dagang, jasa, dan manufaktur pada umumnya — berlaku kategori debitur kecil lainnya, yaitu piutang usaha dengan jumlah tidak melebihi Rp 5.000.000 kepada satu debitur.

Bagi pengusaha ritel, restoran, atau penyedia jasa dengan banyak pelanggan bernilai kecil, ketentuan ini sangat membantu. Anda tetap perlu memenuhi syarat pertama dan kedua (dibebankan di laba rugi komersial dan dilampirkan dalam daftar piutang di SPT), tetapi tidak perlu menyediakan bukti perjanjian penghapusan, publikasi, atau pengakuan debitur.

Kelonggaran Identitas Debitur

Terdapat pula kelonggaran administratif: piutang yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp 50.000.000, baik dari satu utang maupun gunggungan beberapa utang dari satu kreditur, dikecualikan dari keharusan mencantumkan NPWP debitur dalam daftar piutang.

Contoh Penerapan pada Bisnis di Bali

Kasus 1: Villa Management dengan Piutang Agen Luar Negeri

PT Bali Stay Management memiliki piutang Rp 240.000.000 kepada sebuah agen perjalanan asing yang berhenti beroperasi. Karena nilainya jauh di atas Rp 5 juta, ketentuan debitur kecil lainnya tidak berlaku.

Agar beban ini aman secara fiskal, perusahaan perlu: menghapusbukukan piutang dalam laporan laba rugi komersial, melampirkan daftar piutang dalam SPT Tahunan, dan menyediakan salah satu bukti pada syarat ketiga — misalnya surat pernyataan tertulis dari agen tersebut yang mengakui penghapusan utang, atau perjanjian pembebasan utang yang ditandatangani kedua pihak.

Perlu diperhatikan bahwa jika agen tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pemegang saham PT Bali Stay Management, piutang tersebut sejak awal tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat dibebankan.

Kasus 2: Distributor dengan Ratusan Piutang Kecil

CV Dewata Distribusi menghapus 180 piutang toko kelontong dengan nilai rata-rata Rp 3.500.000 per debitur, total Rp 630.000.000. Karena setiap piutang berada di bawah Rp 5 juta, seluruhnya masuk kategori debitur kecil lainnya.

CV Dewata Distribusi cukup membebankan penghapusan tersebut di laporan laba rugi komersial dan melampirkan daftar piutang lengkap dalam SPT Tahunan. Tidak diperlukan perjanjian tertulis dengan 180 toko tersebut. Ini adalah contoh di mana pemahaman ketentuan debitur kecil menghemat biaya administrasi yang sangat besar.

Bagaimana Jika Piutang yang Sudah Dihapus Ternyata Dibayar?

Ini situasi yang menyenangkan namun punya konsekuensi pajak. Apabila di kemudian hari debitur ternyata melunasi piutang yang telah dihapuskan, penerimaan tersebut merupakan penghasilan pada tahun diterimanya pembayaran.

Prinsipnya konsisten: karena penghapusannya dulu telah mengurangi penghasilan kena pajak, maka pemulihannya harus menambah penghasilan kena pajak. Pastikan tim akuntansi Anda mencatat pemulihan ini sebagai penghasilan lain-lain, bukan sebagai koreksi ekuitas.

Lima Kesalahan yang Paling Sering Dikoreksi Pemeriksa

  1. Tidak melampirkan daftar piutang di SPT Tahunan. Ini penyebab koreksi paling umum. Syaratnya bersifat formal dan tidak dapat digantikan oleh dokumen lain yang baru diserahkan saat pemeriksaan berlangsung.
  2. Membebankan cadangan, bukan penghapusan. Pembentukan allowance for doubtful accounts di neraca bukan objek pengurang bagi wajib pajak umum. Yang dibebankan harus berupa penghapusan atas piutang tertentu yang teridentifikasi.
  3. Piutang kepada pihak berelasi. Piutang kepada afiliasi, induk, atau anak perusahaan tidak memenuhi definisi, sekalipun terdapat bukti penagihan.
  4. Bukti upaya penagihan tidak terdokumentasi. Surat tagihan, somasi, email penagihan, catatan kunjungan, dan riwayat komunikasi sebaiknya diarsipkan secara sistematis sejak piutang mulai bermasalah — bukan disusun mundur saat pemeriksaan.
  5. Piutang belum benar-benar “nyata-nyata” tak tertagih. Piutang yang baru menunggak beberapa bulan dan debiturnya masih beroperasi normal umumnya belum memenuhi kriteria. Waktu penghapusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Checklist Dokumentasi yang Perlu Anda Siapkan

  • Kontrak atau bukti transaksi awal yang menunjukkan piutang timbul dari transaksi bisnis yang wajar;
  • Faktur penjualan dan/atau faktur pajak terkait;
  • Riwayat penagihan: surat tagihan, somasi, korespondensi, dan catatan kunjungan;
  • Bukti pemenuhan syarat ketiga (perjanjian penghapusan, pengakuan debitur, bukti publikasi, atau bukti penyerahan perkara ke Pengadilan Negeri) — kecuali untuk debitur kecil;
  • Jurnal penghapusan dan potongan buku besar yang menunjukkan pembebanan di laba rugi komersial;
  • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dilampirkan pada SPT Tahunan.

FAQ Seputar Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Apakah cadangan piutang tak tertagih bisa dibebankan sebagai biaya fiskal?

Pada umumnya tidak. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh melarang pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai pengurang penghasilan bruto, kecuali bagi jenis usaha tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dan beberapa sektor lain yang diatur khusus. Bagi perusahaan umum, yang dapat dibebankan adalah penghapusan piutang yang benar-benar tidak tertagih.

Berapa batas nilai piutang yang tidak memerlukan bukti tambahan?

Untuk kategori debitur kecil lainnya, piutang usaha sampai dengan Rp 5.000.000 per debitur dikecualikan dari kewajiban menyediakan bukti pada syarat ketiga. Untuk bank dan lembaga pembiayaan, batas debitur kecil adalah gunggungan piutang sampai dengan Rp 100.000.000.

Apakah daftar piutang wajib dilampirkan setiap tahun?

Ya, untuk setiap tahun pajak di mana Anda membebankan penghapusan piutang. Daftar tersebut disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.

Bisakah piutang kepada perusahaan afiliasi dihapuskan secara fiskal?

Tidak. Piutang yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dikecualikan dari definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Bagaimana perlakuan PPN atas piutang yang dihapus?

Penghapusan piutang tidak dengan sendirinya membatalkan PPN yang telah dipungut dan dilaporkan. Faktur pajak yang telah diterbitkan atas penyerahan yang sah tetap berlaku, kecuali terjadi pembatalan transaksi yang memenuhi ketentuan pembatalan faktur pajak. Konsultasikan secara spesifik apabila transaksinya memang batal, bukan sekadar tidak terbayar.

Apa yang terjadi jika debitur membayar setelah piutangnya dihapus?

Penerimaan tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak diterimanya pembayaran, dan harus dilaporkan sebagai penambah penghasilan kena pajak.

Apakah piutang kepada debitur di luar negeri bisa dihapuskan?

Bisa, sepanjang memenuhi seluruh kriteria dan syarat yang sama. Tantangannya biasanya pada pemenuhan syarat ketiga, karena memperoleh pengakuan tertulis atau membawa perkara ke pengadilan lintas yurisdiksi lebih sulit. Dokumentasi upaya penagihan yang kuat menjadi sangat penting.

Kapan waktu yang tepat untuk menghapus piutang secara fiskal?

Ketika upaya penagihan maksimal atau terakhir telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, serta salah satu bukti pada syarat ketiga telah tersedia (atau piutang masuk kategori debitur kecil). Menghapus terlalu dini berisiko dikoreksi karena belum “nyata-nyata” tak tertagih; menunda terlalu lama membuat beban tidak dapat lagi dibebankan pada tahun yang tepat.

Kesimpulan

Penghapusan piutang tak tertagih adalah hak wajib pajak yang sah — tetapi haknya melekat pada pemenuhan syarat, bukan pada besarnya kerugian yang Anda alami. Kuncinya ada pada tiga hal: pembebanan di laporan laba rugi komersial, daftar piutang yang dilampirkan pada SPT Tahunan, dan bukti pendukung sesuai syarat ketiga — dengan pengecualian yang cukup longgar bagi piutang debitur kecil.

Bagi pelaku usaha di Bali yang bergerak di sektor pariwisata, distribusi, dan ekspor — sektor dengan siklus piutang panjang dan risiko gagal bayar yang nyata — kebijakan penghapusan piutang sebaiknya disusun sebagai prosedur internal, bukan tindakan mendadak di akhir tahun. Arsipkan bukti penagihan sejak awal, tentukan ambang waktu penghapusan, dan pastikan daftar piutang selalu ikut terlampir saat SPT disampaikan.

Dengan begitu, kerugian yang sudah Anda tanggung secara ekonomi tidak berlipat menjadi kerugian pajak.


Butuh bantuan terkait pajak atau laporan keuangan?

Tim Nyoman Tax siap membantu mulai dari konsultasi, pembukuan, pelaporan pajak, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

📍 Bali – Indonesia
💬 Hubungi Nyoman Tax via WhatsApp: klik di sini untuk chat sekarang

{“@context”:”https://schema.org”,”@type”:”FAQPage”,”mainEntity”:[{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah cadangan piutang tak tertagih bisa dibebankan sebagai biaya fiskal?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Pada umumnya tidak. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh melarang pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai pengurang penghasilan bruto, kecuali bagi jenis usaha tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, dan beberapa sektor lain yang diatur khusus. Bagi perusahaan umum, yang dapat dibebankan adalah penghapusan piutang yang benar-benar tidak tertagih.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Berapa batas nilai piutang yang tidak memerlukan bukti tambahan?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Untuk kategori debitur kecil lainnya, piutang usaha sampai dengan Rp 5.000.000 per debitur dikecualikan dari kewajiban menyediakan bukti pada syarat ketiga. Untuk bank dan lembaga pembiayaan, batas debitur kecil adalah gunggungan piutang sampai dengan Rp 100.000.000.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah daftar piutang wajib dilampirkan setiap tahun?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Ya, untuk setiap tahun pajak di mana Anda membebankan penghapusan piutang. Daftar tersebut disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Bisakah piutang kepada perusahaan afiliasi dihapuskan secara fiskal?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Tidak. Piutang yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dikecualikan dari definisi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Bagaimana perlakuan PPN atas piutang yang dihapus?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Penghapusan piutang tidak dengan sendirinya membatalkan PPN yang telah dipungut dan dilaporkan. Faktur pajak yang telah diterbitkan atas penyerahan yang sah tetap berlaku, kecuali terjadi pembatalan transaksi yang memenuhi ketentuan pembatalan faktur pajak.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apa yang terjadi jika debitur membayar setelah piutangnya dihapus?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Penerimaan tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak diterimanya pembayaran, dan harus dilaporkan sebagai penambah penghasilan kena pajak.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Apakah piutang kepada debitur di luar negeri bisa dihapuskan?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Bisa, sepanjang memenuhi seluruh kriteria dan syarat yang sama. Tantangannya biasanya pada pemenuhan syarat ketiga, karena memperoleh pengakuan tertulis atau membawa perkara ke pengadilan lintas yurisdiksi lebih sulit. Dokumentasi upaya penagihan yang kuat menjadi sangat penting.”}},{“@type”:”Question”,”name”:”Kapan waktu yang tepat untuk menghapus piutang secara fiskal?”,”acceptedAnswer”:{“@type”:”Answer”,”text”:”Ketika upaya penagihan maksimal atau terakhir telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, serta salah satu bukti pada syarat ketiga telah tersedia, atau piutang masuk kategori debitur kecil. Menghapus terlalu dini berisiko dikoreksi karena belum nyata-nyata tak tertagih; menunda terlalu lama membuat beban tidak dapat lagi dibebankan pada tahun yang tepat.”}}]}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.