Tak Berkategori

PPN pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma 2026 DPP Nilai Lain

PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma 2026: Cara Hitung DPP Nilai Lain dan Kode Faktur 04

Sebuah restoran di Seminyak memberikan makan siang gratis kepada karyawannya menggunakan bahan dari dapur sendiri. Sebuah developer villa memakai satu unit hasil pembangunannya sebagai kantor pemasaran. Sebuah distributor membagikan produk sampel kepada calon pembeli di sebuah pameran. Ketiganya terlihat seperti aktivitas internal biasa yang tidak menghasilkan uang — dan justru karena itulah banyak Pengusaha Kena

PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma 2026: Cara Hitung DPP Nilai Lain dan Kode Faktur 04 Read More »

Penghapusan piutang tak tertagih 2026 sesuai PMK 207/2015

Penghapusan Piutang Tak Tertagih 2026: Syarat PMK 207/2015 agar Bad Debt Bisa Jadi Biaya Fiskal

Setiap bisnis yang menjual secara kredit pasti pernah mengalaminya: ada pelanggan yang tidak pernah membayar. Villa yang ditagih agen perjalanan luar negeri selama dua tahun tanpa hasil, eksportir kerajinan yang buyer-nya bangkrut, atau kontraktor yang tagihan terminnya menggantung karena pemberi kerja tutup usaha. Secara akuntansi, piutang semacam ini akhirnya dihapusbukukan dan menjadi kerugian. Namun secara

Penghapusan Piutang Tak Tertagih 2026: Syarat PMK 207/2015 agar Bad Debt Bisa Jadi Biaya Fiskal Read More »

Ilustrasi perpajakan Kerja Sama Operasi KSO tahun 2026 sesuai PMK 79/2024

Kerja Sama Operasi (KSO) 2026: Kewajiban NPWP, SPT Tahunan Badan, dan PPN Menurut PMK 79/2024

Selama bertahun-tahun, Kerja Sama Operasi (KSO) atau joint operation hidup di zona abu-abu perpajakan Indonesia. Ia punya NPWP, memungut PPN, dan memotong PPh, tetapi tidak pernah menghitung dan melaporkan PPh Badan atas namanya sendiri. Praktik ini bertahan lama karena tidak ada aturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya secara utuh. Kondisi itu berubah dengan terbitnya

Kerja Sama Operasi (KSO) 2026: Kewajiban NPWP, SPT Tahunan Badan, dan PPN Menurut PMK 79/2024 Read More »

Ilustrasi PPN besaran tertentu 1,1 persen tahun 2026 berdasarkan PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025

PPN Besaran Tertentu 1,1% 2026: Panduan PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025 untuk Biro Perjalanan Wisata, Freight Forwarding, dan Jasa Pengiriman Paket

Setiap tahun, pemilik biro perjalanan wisata di Bali menghadapi pertanyaan yang sama: berapa sebenarnya PPN yang harus dipungut atas paket wisata? Sebagian memungut 12% penuh dari harga paket, sebagian lagi tidak memungut sama sekali karena mengira jasa wisata bebas PPN. Keduanya salah, dan keduanya berisiko menimbulkan koreksi saat pemeriksaan. Jawaban yang benar ada pada rezim

PPN Besaran Tertentu 1,1% 2026: Panduan PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025 untuk Biro Perjalanan Wisata, Freight Forwarding, dan Jasa Pengiriman Paket Read More »

Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Entertainment 2026: Syarat Wajib agar Biaya Marketing Anda Tidak Dikoreksi Fiskal

Panduan lengkap daftar nominatif biaya promosi dan entertainment sesuai PMK 02/PMK.03/2010 dan SE-9/PJ/2010: kolom wajib, contoh format, cakupan biaya, kaitan dengan pemotongan PPh, dan cara menyusun sistemnya agar terhindar dari koreksi fiskal positif.

Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Entertainment 2026: Syarat Wajib agar Biaya Marketing Anda Tidak Dikoreksi Fiskal Read More »